Oleh: Ndika
Mahrendra
SESEORANG boleh saja
hebat di suatu bidang tertentu. Dia ekspert. Dia sangat professional. Tetapi
bagaimanapun, dia tetaplah seorang manusia biasa. Di bidang-bidang lain, dia
pasti sama sekali tak mengerti apa-apa. Dia lemah dan tak berdaya.
Demikian halnya dalam
bidang usaha dan bisnis. Seringkali kita temui seseorang yang mempunyai ilmu
tentang bisnis tertentu, tetapi ia tak punya modal uang yang cukup. Di sisi
lain, ada orang yang mempunyai modal yang tak terhingga, tetapi dia tak
memiliki ilmu bisnis apapun.
Lalu kedua orang ini
berserikat. Mereka bekerja sama membangun sebuah kerajaan bisnis. Yang satu
menjadi penyandang dana, dan yang lainnya yang menjalankan operasionalnya. Di
antara keduanya telah terjadi kesepakatan yang mengikat, yang diterima oleh
kedua pihak tanpa paksaan, tanpa ada yang merasa dirugikan. Jika untung
dirasakan bersama, jika rugi pun akan ditanggung bareng-bareng.
Demikian halnya dengan
JSS Tripler. Terdapat dua pihak yang menjalin kerja sama: member JSS Tripler
sebagai investor, dan Frederick Mann sebagai pelaku operasional perusahaan.
Sebagai investor, setiap member JSS Tripler hanya mengeluarkan sejumlah dana
untuk membeli Paket Kredit Advertising. Satu paket senilai $10, dan akan
menghasilkan total profit $15 selama 81 hari. Nilai $15 itu akan diangsur
selama 81 hari, dengan sebaran cicilan sebesar 2% (senin-jumat) dan 1.5%
(sabtu-minggu). Di dalam prosentase yang didapatkan member saban hari itu, di
dalamnya sudah terdapat penyertaan modal awal.
Sementara sebagai pelaku operasional,
Frederick Mann dan tim perusahaan JustBeenPaid sepenuhnya menjalankan roda
bisnis tanpa sedikit pun mendapat campur tangan dari para investor. Mann
merdeka dari intervensi pemilik modal, sebab memang itu wilayah pelaku
operasional sebagaimana yang telah disepakati bersama. Mann hanya bertanggung
jawab penuh atas jalannya roda perusahaan, serta memegang komitmen untuk selalu
membayar hak-hak setiap investornya.
Lantas bagaimana agama
mengatur hubungan kerja sama semacam itu? Apakah pola kerja sama yang dilakukan
antara member JSS Tripler dan perusahaan JustBeenPaid itu bukan kerja sama yang
dibangun di atas Riba? Apakah kerja sama dengan JSS Tripler hukumnya Halal,
atau malah hukumnya Haram?
Saya tak hendak membuat
sebuah kesimpulan yang bulat. Lebih baik kita mendedah dengan terbuka,
bagaimana syariat islam memandang seperti apa pola kerja sama yang ribawi dan
bagaimana yang halal. Selebihnya silahkan para pembaca yang membuat kesimpulan
sendiri, sebab dalam perkara ini sepenuh-penuhnya hati kitalah yang memutuskan.
Syeh Muhammad Yusuf
Qardhawi, dalam kitab ‘Halal dan Haram Dalam Islam’ secara khusus membahas
kerja sama semacam ini dalam sub bab ‘Kerjasama Dalam Suatu Pekerjaan dan
Tentang Masalah Kapital’. Di sana, Qardhawi berujar “Sesungguhnya Islam tidak
menghalang-halangi kerjasama capital dan pengetahuan, atau antara uang dan
pekerjaan, sebagaimana dibenarkan oleh Fiqih Islam. Tetapi, kerja sama itu
harus dilandasi dengan suatu perencanaan yang baik. Kalau si pemilik uang telah
merelakan uangnya itu untuk Syirkah dengan orang lain, maka dia harus berani
menanggung segala resikonya.”
Lebih jauh, menurut
Qardhawi, syariat Islam memberikan syarat dalam Mu’amalah seperti ini, yang
oleh para ahli Fiqih disebut Mudharabah (kongsi) atau Qiradh (memberikan
modalnya pada orang lain), yaitu kedua pihak bersekutu dalam keuntungan dan
kerugian. Prosentasi keuntungan dan kerugian didasarkan atas kesepakatan
bersama. Keduanya boleh menentukan salah satu pihak mendapatkan ½, 1/3, ¼ atau
kurang bahkan lebih dari itu, sedangkan sisanya untuk yang lain.
Sementara Imam Asy
Syaukani, dalam kitabnya, AS-Sailul Jarrar III: 246 dan 248, menulis sebagai
berikut: “Syirkah harus terwujud atas dasar sama-sama ridha di antara dua orang
atau lebih. Kemudian modal bersama itu dikelola untuk mendapatkan keuntungan,
dengan syarat masing-masing di antara mereka mendapat keuntungan sesuai dengan
besarnya saham yang diserahkan kepada syirkah tersebut.”
Namun, lanjut Syaukani,
manakala mereka semua sepakat dan ridha, keuntungannya bisa saja dibagi rata
antara mereka, meskipun besarnya modal tidak sama. Hal itu boleh dan sah,
walaupun saham sebagian mereka lebih sedikit sedang yang lain lebih besar jumlahnya.
Dalam kacamata syari’at, hal seperti ini tidak mengapa, karena usaha bisnis itu
yang terpenting didasarkan atas ridha sama ridha, toleransi dan lapang dada.”
Dalam perspektif Dr Abu
Sura’I Abdul Hadi MA, riba atau halal haramnya sebuah syirkah itu tergantung
ada tau tidaknya Illat (sebab turunnya larangan) tentang hukum riba. Dalam buku
“Bunga Bank Dalam Islam”, guru besar Syariah, Riyadh University Saudi Arabia
itu berujar: “Riba berkaitan dengan Illat yang haram, yaitu kedzaliman yang
timbul adanya tindak pemerasan. Jika dalam transaksi, baik jual beli maupun
kerjasama dagang terdapat unsur pemerasan salah satu pihak kepada pihak lain,
maka dia terkena hokum riba.”
Di pihak lain, menurut
Fatwa DSN MUI, NO: 40/DSN-MUI/X/2003, kerjasama semacam itu dinilai halal jika
1). Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka,
tidak ada unsur pemaksaan. 2). Perputaran keuangan bukan hanya antar member
(sistem ponzi), yang hanya mengandalkan perekrutan member, setelah jaringan
tidak bergerak, maka perusahaan akan bangkrut dan akhirnya SCAM. 3).
Barang/product atau jasa yang dijualbelikan halal, bermanfaat dan transparan
sehingga tidak ada unsur samar-samar atau penipuan. 4). Barang atau jasa
tersebut dijual dengan harga wajar.
Dari pandangan beberapa
ulama dan MUI tersebut di atas, dapat disimpulkan menjadi, kerja sama investasi
di JSS Tripler atau yang lain, akan halal dan tidak riba jika memenuhi criteria
berikut ini. (1). Kedua pihak bekerjasama dalam keuntungan dan kerugian. (2).
Kerjasama didasari semangat kerjasama, saling ridha (3) Tidak ada unsur
pemerasan yang merupakan Illat turunnya hokum riba, (4). Bukan money game dan
skema ponzi, (5). Barang atau jasa yang diperjualbelikan halal.
Dari keenam kriteria itu,
marilah kita mendedah JSS Tripler satu persatu.
Kerjasama dalam
Keuntungan dan Kerugian
Bagi member baru di JSS
Tripler, mungkin akan beranggapan bahwa profit yang setiap hari kita terima
dari perusahaan sifatnya flat, tidak terpengaruh oleh pendapatan perusahaan.
Sebab, senin sampai jumat member mendapatkan 2% dari nilai investasi, dan
sabtu-minggu 1.5%. Tak perduli apakah pendapatan perusahaan lancar atau seret.
Namun, member lama akan
menjawab hal itu tidak benar. Sebab seiring berjalannya waktu, banyak sekali
yang berubah terkait profit harian yang diterima oleh member JSS Tripler. Dulu
profit harian JSS Tripler flat 2% selama 75 hari. Akan tetapi, memasuki
pertengahan Maret 2012, perusahaan melaporkan pada saat weekend, pendapatan
perusahaan menurun. Untuk itulah, pada hari sabtu dan minggu, profit yang
dibayarkan menjadi 1.5%. Dan usia aktif setiap posisi yang semula 75 hari
menjadi 81 hari.
Dan terkadang, oleh satu
dan lain hal, perusahaan JustBeenPaid sama sekali tidak mendapatkan keuntungan.
Pernah terjadi di akhir bulan Maret 2012, karena pembenahan system DNS,
JustBeenPaid tidak beroperasi. Dan pada hari itu juga, semua member JSS Tripler
tidak mendapatkan profit sama sekali. Akan tetapi, masa aktif setiap Kredit
Advertsising di sana tidak berkurang sama sekali.
Dari studi kasus tersebut
dapat disimpulkan, pola kerja sama di JSS Tripler adalah pola kerjasama yang
dibangun atas dasar keuntungan dan kerugian. Untung ditanggung bersama, dan
rugi juga ditanggung bersama. Tidak ada pihak yang dirugikan demi keuntungan
pihak yang lain.
Semangat Kerjasama dan
Saling Ridha
Sebelum resmi
menginvestasikan sejumlah dana di JSS Tripler, setiap member disodori sebuah
agreeman. Lembar kerjasama itu musti dibaca oleh calon member, sebelum akhirnya
memutuskan bergabung. Saat bergabung pun, perusahaan memberikan pinjaman $10
atau satu Kredit Advertising sebagai sarana member baru untuk test driver.
Dengan modal pinjaman inilah setiap member belajar, berlatih, memahami system,
mengukur resiko dan keuntungan, serta berlatih mental menjadi investor.
Setelah semua fase itu
terlewati, barulah member memutuskan dengan senang hati dan ridha dengan semua
aturan main, lalu menanamkan sejumlah dana untuk membeli paket Kredit
Advertising sesuai kemampuan yang dimiliki. Waktu yang dibutuhkan setiapmember
untuk yakin dan ridho berbeda-beda. Ada yang cuma hitungan menit, hari, bahkan
bulan.
Dengan dasar itu, maka
prasyarat untuk saling bekerjasama dan saling ridho telah tercapai.
Tidak ada Unsur Pemerasan
ILLAT, atau sebab
munculnya larangan riba dalam pinjam meminjam atau dagang adalah adanya salah
satu pihak yang diperas. Si A meminjam uang 1 juta kepada si B, lalu si B
meminta si A mengembalikan 1.5 juta dalam waktu tertentu. Dalam konteks ini,
maka si A adalah pihak yang diperas.
Dalam konteks JSS
Tripler, semua itu tidak terjadi. Sebab setiap member membeli paket Kredit
Advertising [Debitur] dan JustBeenPaid [Kreditur] menjalankan uang yang
diinvestkan oleh member. Yang menentukan skema bagi hasil adalah pihak
Kreditur. Kreditur telah berhitung dengan cermat kemampuan dia dalam mebayar,
sehingga pihak kreditur tidak merasa dirinya diperas oleh pihak debitur. Akan
lain soal jika, setiap member berserikat dan menentukan berapa prosentase yang
harus dibayar oleh perusahaan kepada setiap member. Jika demikian adanya, maka
investor atau debitur telah memeras pihak kreditur.
Bukan Money Game dan
Skema Ponzi
JSS Tripler tidak
menerapkan skema ponzi dan money game. JustBeenPaid memilik banyak unit usaha
yang dipergunakan untuk memutar dana investasi member JSS Tripler. Unit-unit
usaha tersebut ada yang sifatnya terbuka dan bisa diketahui oleh khalayak dan
member, juga ada yang sifatnya rahasia perusahaan. Taruhlah misal unit usaha
yang khusus memproduksi dan menjual pakaian dan fashion, e-book pengembangan
diri, lembaga training pengembangan diri, projek CertoPower, pendapatan dari
Google Adsene, managemen JSS Tripler yang berupa upgrade member, fee Witdraw,
pembelian posisi baru, dan lain sebagainya.
Produk Fashion dapat Anda
kunjungi di situs: http://www.cafepress.com/justbeenpaid
Sementara e-book tentang
rahasia kekayaan karangan Frederick Mann yang laris manis di luar negeri di
antaranya adalah: HOW TO ACHIEVE ULTIMATE SUCCESS, THE
MILLIONAIRE'S SECRET, THE SINGLE MOST IMPORTANT WEALTH RULE, FREEDOM
FROM "WAGE-SLAVERY", THE SMALL-STEP-PROGRESSION
PRINCIPLE, WEALTH SECRETS, SCARCITY AND PROFITS.
Barang dan Jasanya Halal
Produk-produk
JustbeenPaid lebih banyak berupa produk internet, berupa e-book pengembangan
diri. Juga produk fashion yang semangat ideologisnya justru green dan organik.
Selain itu juga seminar pengembangan diri, projek CertoPower, dan sebagainya
yang merupakan rahasia perusahaan. Walau rahasia, sang owner Frederick Mann
telah bersumpah bahwa tak sedikitpun uang member dipergunakan untuk judi,
valas, dan money game. Dan sebagai muslim, sumpah relasi bisnis kita itu lebih
dari cukup. Sebab bagaimanapun, perusahaan memiliki rahasia perusahaan
tersendiri. Dan ketika rahasia dapur itu terbuka, justru bisa membahayakan masa
depan perusahaan.
Nah, demikian yang bisa
saya paparkan. Semoga Anda telah memiliki kesimpulan Anda sendiri. Bismillah,
Allahu’alam. Jika saya salah, kepada Anda saya minta maaf. Dan pada Allah saya
mohon ampun…
Dikutip dari : Ndika Mahrendra (Admin Justbeenpaid Jogjakarta)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar